Firman Allah SWT Tentang Tharah (Bersuci)
Firman Allah SWT (Al - Baqarah 222)
اِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠُØِبُّ التَّÙˆَّابِÙŠْÙ†َ ÙˆَÙŠُØِبُّ الْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِÙŠْÙ†َ
Latin : Innallaaha yuhibbut tawwaabiina wa yuhibbul mutathahhiriin
Artinya : Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan Allah mencintai orang yang suci atau bersih. (baik dari kotoran jasmani maupun dari kotoran rohani).
Ini merupakan Potongan lafadz ayat yang ada di dalam Surah Al Baqarah yaitu pada ayat yang ke 222.
Firman Allah SWT (Al - Anfal 11)
ÙˆَÙŠُÙ†َزِّÙ„ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†َ ٱلسَّÙ…َآØ¡ِ Ù…َآØ¡ً Ù„ِّÙŠُØ·َÙ‡ِّرَÙƒُÙ… بِÙ‡ِ
Latin: wa yunazzilu 'alaikum minas-sama'i ma'al liyuá¹ahhirakum bihi
Artinya : "Diturunkan air (hujan) bagimu dari langit, supaya kamu bersuci dengan Dia"
Apa itu suci dari Hadsa?
Suci dari Hadas adalah terkena kotoran pada anggota badan (non fisik) yang bisa dibersihkan dengan mengunakan/ mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
Bersuci dari hadas merupakan perintah agama dan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah, seperti shalat, itikaf di masjid, thawaf, dan menyentuh mushaf.
Ada dua (2) jenis hadas, yaitu:
1. Hadas kecil
Hadas yang dapat disucikan dengan berwudhu atau tayamum. Tayamum dapat dipilih jika tidak memungkinkan untuk wudu. . Contoh hadas kecil adalah:
- Buang air kecil (BAK)
- Buang air besar (BAB)
- Kentut
- Keluar sesuatu dari dubur atau qubul
- Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain
- Hilang kesadaran karena mabuk, pingsan, atau tidur
- Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram
- Mengeluarkan sedikit darah (bukan dari haid atau nifas)
2. Hadas besar
Hadas yang harus disucikan dengan mandi. Contoh hadas besar adalah:
Hadas yang harus disucikan dengan mandi. Contoh hadas besar adalah:
- Keluarnya mani
- Melakukan hubungan seksual
- Menstruasi (haid)
- Melahirkan
- Nifas (keluar darah setelah melahirkan)
- Meninggal dunia
Apa itu suci dari Najis?
Suci dari Najis adalah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakian yang bisa dibersihkan dengan air mengalir. Jika tidak ada air, Anda bisa melakukan tayamum sebagai pengganti mandi junub dan wudhu.
3 Macam Najis Menurut Islam
Cara mensucikan najis berbeda-beda, tergantung dari jenis najisnya:
- Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis ini bisa disucikan dengan memercikkan air suci atau air mutlak pada bagian yang terkena najis. Air mutlak adalah air murni, seperti air sumur, air hujan, air sungai, dan embun.
Cara menghilangkan najis Mukhaffafah cukup dipercikan air pada tempat yang kena najis. - Najis Mutawassithah (sedang)
Najis ini bisa disucikan dengan menyiram tempat yang terkena najis dengan air. Sebelum menyiram, hilangkan dulu wujud asli dari najis tersebut, seperti bau, rasa, atau warnanya.
Cara menghilangkan najis Mutawassithah dapat suci kembali dengan cara dibasuh 1 kali asal sifatnya najis (warna, rasa dan baunya) itu hilang. Lebih baik lagi dibasuh dengan 3 kali siram. - Najis Mughallazah (berat)
Najis ini bisa disucikan dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, dengan salah satu basuhan bercampur dengan debu. Najis mughallazah contohnya adalah najis dari anjing dan babi serta keturunannya.
Cara mengilangkan najis Mughallazah seperti dijilat anjing atau babi, harus dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air bersih yang bercampur tanah.
Najis Yang di Maafkan (Ma'fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh atau dicuci, seperti najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang cuma sendikit, debu dan air lorong-lorong yang memericik sedikit sukar menghindarkanya.
Atau yang lain seperti tikus dan cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan mati di dalamnya, maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja. Sedangkan yang lain boleh digunakan kembali. Kalau makana atau minyak yang terkena itu cair maka hukumnya najis. Karena hal itu tidak bisa dibeakan mana yang kena najis dan mana yang tidak terkena najis.
Atau yang lain seperti tikus dan cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan mati di dalamnya, maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja. Sedangkan yang lain boleh digunakan kembali. Kalau makana atau minyak yang terkena itu cair maka hukumnya najis. Karena hal itu tidak bisa dibeakan mana yang kena najis dan mana yang tidak terkena najis.
Istinja
Istinja adalah sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air hingga bersih. Atau juga bisa dengan menggunakan tiga buah batu selagi kotoran itu belum kering atau tidak mengenai tempat lain. Tetapi jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain, maka tidak sah istinja dengan batu.
Tata Cara Adab Bauang Air
Setiap manusia pasti melakukan buang air, tetapi di agama islam memiliki tata cara buang air yang benar, seperti berikut.
- Jangan membawa atau membaca Al Quran
- Jangan di tempat yang terbuka
- Jangan di tempat yang menggangu orang lain
- Jangan buang air di atas air yang tenang
- Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa
- Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, jangan menghadap ke kiblat
0Comments