Tayamum merupakan tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air di dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd (keinginan atau niat), wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan). Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
Firman Allah SWT Tentang Tayammum
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Latin : ya ayyuhalladzina amanu idza qumtum ilash-shalati faghsilu wujuhakum wa aidiyakum ilal-marafiqi wamsaḫu biru'usikum wa arjulakum ilal-ka'bain, wa ing kuntum junuban faththahharu, wa ing kuntum mardla au 'ala safarin au ja'a aḫadum mingkum minal-gha'ithi au lamastumun-nisa'a fa lam tajidu ma'an fa tayammamu sha‘idan thayyiban famsaḫu biwujuhikum wa aidikum min-h, ma yuridullahu liyaj'ala ‘alaikum min ḫarajiw wa lakiy yuridu liyuthahhirakum wa liyutimma ni‘matahu 'alaikum la'allakum tasykurun
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” [Al-Ma'idah Ayat 6]
Tentang Tayammum di Agama Islam
- Arti Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada saat tertentu tayammum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat tertentu. - Syarat-Syarat Tayammum
Kita dibolehkan tayyamum, dengan syarat: - Dengan debu yang suci
- Tidak ada air. Dan sudah berusaha mencarinya tetapi tidak ada
- Berhalangan menggunakan air, masalahnya sedang sakit yang apabila kena air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu shalat
- Cara Bertayamum
- Niat (untuk dibolehkan shalat)
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala. - Pertama meletakan kedua belah telapak tangan untuk diusapkan ke muka
- Kemudian mengusap muka dengan debu tanah dua kali usap
- Kemudian kembali letakan keuda telapak tangan untuk mengambil dubu dan selanjutnya di usapkan kedua lengan dari siku sampai ujung jari dua kali.
- Kemudian menghilangkan debu dari anggota yang di usap
- Tertib (berurut-urut)
Keterangan:
Yang dimaksudkan mengusap ialah sekedar menyapukan saja dan buka mengoles-oleskan sebagaiman seperti menggunakan air.
Sunnat Tayammum
Sunnat tayammum berisi tentang acuan dan poin penting dalam melakukan tayamum, berikut ada tiga sunnat tayammum.
- Membaca "BISMILLAAHIRRAHMMANIRRAHIIM"
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menipisakan debu
Yang Membatakan Tayammum
Setelah melakukan tayammum harus menghidari yang membatalkan tayammum agar sah dalam melakukan shalat. Berikut tiga yang membatalkan tayammum.
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Segala yang membatalkan wudlu jugamembatalkan tayammum
Cara Menggunakan Tayammum
Sekali melakukan tayammum hanya dapat digunakan satu kali shalat fardlu saja. Tetapi untuk mengerjakan shalat sunnat/ sunnah beberapa kali cukup dengan satu kali tayammum saja. Bagi orang yang anggota sakit di balut maka cukup dibasuh dengan air selain bagian sakit atau tayammum, setelah itu mengerjakan shalat.
0Comments