Nah, sekarang Anda sudah tau apa itu Hukum Islam? Di monggoklaten.com kali ini akan menyebutkan hukum islam dan penjelasan hukum hukum agama islam.
A. 6 Hukum Hukum Islam
Hukum Islam atau bisa disebut hukum syara
- Wajib
- Sunnat
- Haram
- Makruh
- Mubah
Penjelasan Hukum Hukum Islam
1. Wajib
Wajib (fardlu) adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.Wajib (fardlu) dibagi menjadi dua yaitu:
- Wajib A'in
Wajib A'in ialah yang harus dikerjakan oleh setiap orang Mukallaf sendiri. Contohnya : Shalat lima (5) waktu, puasa bulan Rahmadan dan sebagainya. (Orang Mukallaf artinya orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjakankan laranganya agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama). - Wajib Kifayah
Wajib Kifayah ialah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorang pun dari mereka mengerjakan. Contohnya menyembayangkan jenazah dan menguburnya.
2. Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi dua yaitu:
- Sunnat Mu'akkad
Ialah sunnat yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya shalat tarawih, shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. - Sunnat Ghairu Mu'akkad
Ialah sunnat biasa
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapatkan dosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua,mencuri, berzina dan sebagainya.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapt pahala. Contohnya, merokok, makan petai, makan brambang mentah dan sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan.
B. Syarat dan Rukun
- Syarat
Syarat adalah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka pekerjaan itu tidak sah. - Rukun
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Rukun berarti merupakan bagian yang pokok. Contohnya membaca Al Fatihah dalam shalat merupakan bagian yang pokok. Jelasnya shalat tanpa membaca Al Fatihah berarti tidak sah. - Sah
Sah adalah sudah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar. - Batal
Batal adalah tidak cukup syarat dab rukunnya atau tidak benar. Jadi bila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau batal.
0Comments