TSMoGpGoTSG7TpO9TUW7BSGpGd==
Light Dark
Hukum Hukum Agama Islam Ada 6

Hukum Hukum Agama Islam Ada 6

Hukum Islam (syariah) merupakan sistem hukum yang mengatur semua aspek kehidupan orang Islam, seperti hubungan dengan Allah SWT dan antar manusia.
Table of contents
×
Hukum Islam (syariah) merupakan sistem hukum yang mengatur semua aspek kehidupan orang Islam, seperti hubungan dengan Allah SWT dan antar manusia. Di dalam Islam sudah ada aturan agar dalam kehidupan selamat dan masuk ke akhirat, tetapi tidak semua orang bisa mentati aturan tersebut karena terpengaruh dengan hawa nafsu.

Nah, sekarang Anda sudah tau apa itu Hukum Islam? Di monggoklaten.com kali ini akan menyebutkan hukum islam dan penjelasan hukum hukum agama islam.
6 hukum islam

A. 6 Hukum Hukum Islam

Hukum Islam atau bisa disebut hukum syara
  1. Wajib
  2. Sunnat
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Mubah

Penjelasan Hukum Hukum Islam

1. Wajib

Wajib (fardlu) adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

Wajib (fardlu) dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Wajib A'in
    Wajib A'in ialah yang harus dikerjakan oleh setiap orang Mukallaf sendiri. Contohnya : Shalat lima (5) waktu, puasa bulan Rahmadan dan sebagainya. (Orang Mukallaf artinya orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjakankan laranganya agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama).
  2. Wajib Kifayah
    Wajib Kifayah ialah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorang pun dari mereka mengerjakan. Contohnya menyembayangkan jenazah dan menguburnya.

2. Sunnat

Sunnat adalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunnat dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Sunnat Mu'akkad
    Ialah sunnat yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya shalat tarawih, shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
  2. Sunnat Ghairu Mu'akkad
    Ialah sunnat biasa

3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapatkan dosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contohnya minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua,mencuri, berzina dan sebagainya.

4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapt pahala. Contohnya, merokok, makan petai, makan brambang mentah dan sebagainya.

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan.

B. Syarat dan Rukun

  1. Syarat
    Syarat adalah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
  2. Rukun
    Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Rukun berarti merupakan bagian yang pokok. Contohnya membaca Al Fatihah dalam shalat merupakan bagian yang pokok. Jelasnya shalat tanpa membaca Al Fatihah berarti tidak sah.
  3. Sah
    Sah adalah sudah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar.
  4. Batal
    Batal adalah tidak cukup syarat dab rukunnya atau tidak benar. Jadi bila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau batal.

0Comments