Salam pramuka!
Adik-adikku calon penggalang harapan Bangsa, Kakak atas nama Gerakan Pramuka Gugus Depan 15.147 -15.148 Pangkalan SMP N 3 Cawas, sebelum kakak melantik Pengurus Dewan Penggalang, maka kakak minta perhatian adik-adik mengenai Kepres Republik Indonesia No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Bahwa sesuai dengan Kepres Republik Indonesia tersebut perlu menetapkan dan mengesahkan Pengurus Dewan Penggalang, untuk membantu pelaksanaan pelatihan dan kegiatan anggota Pramuka khususnya Pramuka Penggalang.
Kami puji dan kami hargai keberanian dan kesanggupan adik-adik menghadap untuk dilantik menjadi dewan penggalang
Namun Kakak perlu mengigatkan bahwa :
- Gerakan Pramuka adalah wadah untuk melatih diri untuk membiasakan belajar mengendalikan segala yang baik untuk orang lain. Supaya kelak mampu menjadikan diri adik-adik sebagai manusia yang berjiwa pancasila, berguna bagi agama, masyarakat, bangsa dan Negara
- Sikap baik harus kita tanamkan dalam aktifitas kehidupan sehari-hari dengan berpedoman pada Tri Satya dan Dasa Darma. Tri Satya merupakan janji ikatan batin diantara kita dan petunjuk jalan serta ketentuan moral kita adalah Dasa Darma. Dengan Tri Satya dan Dasa Darma itulah yang dapat mempersatukan cipta, rasa dan karsa serta karya kita dalam barisan Pramuka Penggalang yang siap mendarmabaktikan segala kemampuan guna kemajuan pembangunan Tanah Air Indonesia
- Semoga dengan dua lansan itulah adik-adik secara suka dan ikhlas dalam melaksanakan pengabdian dalam satu barisan persaudaraan Pramja Muda Karana.
Adik-adik calon Pengurus Dewan Penngalang sebelum pelantikan ini dilaksanakan, saya atas nama (Ka.Mabigus/Ka.Gudep)* Gugus Depan 08.163 - 08.164 Pangkalan SMP Negeri 3 Cawas, akan mengajukan beberapa pertanyaan yang saya minta adik-adik untuk memberikan jawaban dengan tegas, dengan suka dan rela yang dilandasi Satya dan Darma Pramuka Indonesia.
Pertama : Pelantikan adalah titik awal seseorang untuk memulai aktifitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Setelah dilantik, bersediakah adik berlatih lebih giat dan lebih disiplin lagi..? ………………..………………......( jawaban : Bersedia )
Kedua : Pratama / Dewan Penggalang adalah sosok anggota Pramuka yang diharapkan mampu menjadi contoh anggota Pramuka yang lain.
Setelah dilantik, sanggupkah adik berusaha menjadi contoh anggotanya.? ……………………………………..( jawaban : Sanggup )
Ketiga : Pratama / Dewan Penggalang adalah merupakan Pemimpin dalam Regu atau Pasukannya.
Setelah dilantik, sanggupkah adik menjaga nama baik Pangkalan SMP Negeri 3 Cawas ??? ......( jawaban : Sanggup )
Keempat : Sebagai perwujudan kesediaan adik, bersediakah adik secara sukarela dan dengan hati yang tulus iklas mengucapkan
JANJI? ……………………..……………..……....( jawaban : Bersedia )
Sebelum mengucapkan JANJI saya pesilahkan adik-adik untuk berdoa, memohon kehadirat Tuhan Yang Maha Esa agar apa yang akan adik ucapkan mendapat ridho dan selalu mendapatkan bimbingan-Nya.
Berdo’a saya persilahkan …………………………………………….. selesai.
Selanjutnya ikutilah ucapan saya :
TRI SATYA
DEMI KEHORMATANKU, AKU BERJANJI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENJALANKAN KEWAJIBANKU TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, MENGAMALKAN PANCASILA, MENOLONG SESAMA HIDUP, MEMPERSIAPKAN DIRI MEMBANGUN MASYARAKAT, SERTA MENEPATI DASADARMA PRAMUKA.
Atas dasar JANJI yang adik-adik ucapkan, dengan disertai kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pemimpin Regu / Pratama/ Dewan Penggalang, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, atas nama (Ka.Mabigus/Ka.Gudep)* Gugus Depan 08.163 - 08.164 Pangkalan SMP Negeri 3 Cawas, saya melantik dan mengukuhkan adik-adik sebagai Pemimpin Regu / Pratama/ Dewan Cawas.
Kami semua percaya kepada adik semuanya, bahwa adik akan senantiasa berusaha untuk menepati janji yang telah adik ucapkan
Ingatlah bahwa adik mengucapkan janji Tri Satya dengan meletakkan Sang Merah putih tepat diatas detak jantung, dengan maksud bahwa adik harus bersyukur atas jantung yang masih dapat berdetak, untuk itu adik harus bersungguh-sungguh dan berusaha dengan sepenuh hati untuk menjalankan janji yang telah adik ucapkan.
Atas nama andalan SMP N 3 Cawas saya lantik adik menjadi Pramuka Dewan Penggalang dan saya terima adik sebagai anggota Pramuka Dewan Penggalang kami.
(Pembina mengambil tanda Dewan Penggalang)
Kenakan sendiri tanda Dewan penggalang ini sebagai kiasan bahwa adik dengan suka dan rela untuk meletakkan sendiri kewajiban Pramuka Indonesia diatas pundakmu (tanda selesai dipasang)
Sekarang adik berhak mengenakan tanda Pramuka Dewan penggalang, tetapi pakailah dengan rasa kehormatan serta berusahalah supaya adik senantiasa tetap berharkat dan bermartabat yang setara dengan tanggung jawab pemakai tanda Dewan Penggalang.